IPOL.ID – Kasus peredaran ganja seberat 26 kilogram (kg) yang dikirim melalui ekspedisi di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Banten, digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
Awal kasus terendus oleh kepolisian yang menerima informasi dari warga masyarakat adanya paket mencurigakan diduga narkotika yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemantauan di lokasi ekspedisi guna menangkap pelaku penerima barang yang diduga narkoba tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, saat penerima barang diduga berisi narkoba itu mengambil berinisial MS, langsung dilakukan penangkapan.
“Total ada empat tersangka dalam kasus narkoba jenis ganja ini, mereka berinisial MS, VS, AK dan MI,” ungkap AKP Suminto pada awak media, Jumat (24/10/2025).
Menurut dia, barang bukti itu dikirim dari Medan, dan rencananya bakal diedarkan di wilayah DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Timur.
Suminto menegaskan, para tersangka diminta mengambil dan mengedarkan paket tersebut oleh seorang pria berinisial F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
