IPOL.ID – Seorang pria berinisial ARH, 30, diciduk polisi karena menganiaya kakak iparnya, BSP, 39, di kawasan Rawa Bambu, RT 10 RW 7, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga tewas menggunakan palu gada. Motifnya, pelaku sudah memiliki dendam pada korbannya karena sering dimarahi.
“Keterangan pelaku, dia sering dimarahi korban selaku kakak iparnya sehingga dia sudah memendam lama emosi dengan korban, pada malam kejadian pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu gada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, Senin (27/10).
Dijelaskannya, pasca dimarahi korban karena merokok di kamar rumahnya, emosi dipendamnya itu memuncak hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku berhasil diamankan oleh warga saat dia mencoba kabur dari lokasi kejadian.
“Mendengar ada teriakan minta tolong untuk menangkap pelaku, warga yang ada di pos (ronda) lalu mengejar dan menangkap pelaku yang sedang berlari. Polisi yang menerima informasi tentang dugaan penganiayaan dari warga lantas mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor,” tukasnya.
