IPOL.ID – Sedikitnya 18 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza pada Selasa (28/10), menandai pelanggaran baru terhadap perjanjian gencatan senjata, kata sumber medis.
Serangan udara tersebut seluruhnya dilaporkan terjadi di dalam zona yang dikenal sebagai “Garis Kuning” kata sumber medis dan saksi mata kepada Anadolu.
“Garis kuning” merujuk pada zona di mana pasukan Israel telah mundur sesuai perjanjian gencatan senjata. Ini adalah pembatas fisik yang membelah Jalur Gaza menjadi dua bagian, terletak di dalam Gaza, selatan Kota Gaza, dan utara Khan Younis.
Salah satu serangan menghantam sebuah rumah di Distrik Sabra, Gaza bagian barat, menewaskan empat orang dan melukai sembilan lainnya. Sejumlah korban juga dilaporkan masih tertimbun reruntuhan.
Serangan lain di Distrik al-Yarmouk, Gaza Tengah, menewaskan tiga warga Palestina, sementara seorang anak meninggal dalam serangan terpisah di Jalan Al-Jalaa, kawasan barat Kota Gaza.
Israel juga dilaporkan mengebom Kamp Pengungsi Al-Shati di Gaza barat, serta menyerang sekolah penampungan pengungsi di Beit Lahia, Gaza Utara, yang menewaskan tiga orang dan melukai beberapa lainnya.
