IPOL.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.
Kedua tersangka yakni HG dan ST selaku Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 – 2024.
Ditengah proses hukum yang masih berjalan, pengacara kondang Ferry Juan meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan kemungkinan adanya tersangka baru, khususnya dalam mengungkap dugaan aliran dana tersebut pada anggota DPR lainnya.
“Menurut keterangan kedua anggota komisi XI yang sudah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi CSR BI- OJK. Bahwa seluruh anggota komisi XI yang berjumlah 47 orang ikut menerima uang tersebut. Karenanya, KPK harus membuka selebar-lebar perkembangan dari penyelidikan yang berjalan hingga hari ini,” ujar Ferry, Rabu (29/10/2025).
