Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar
Headline

Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar

Farih
Farih Published 30 Oct 2025, 23:55
Share
2 Min Read
stnk
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli mobil bekas, karena bisa mengurangi beban biaya.

Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi ini menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan kendaraan bermotor yang pertama, atau dengan kata lain, kendaraan baru.

Meskipun demikian, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang harus dibayarkan oleh pemilik baru.

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya
Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus

Di antaranya pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Mobil Bekas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Masih Dalami Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Petinggi Pertamina Patra Niaga
Next Article Asian Youth Games 2025, Edsel/Naufa, Persembahkan Medali Emas Asian Youth Games 2025: Edsel/Naufa Persembahkan Medali Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
Kemeriahan Pawai Ogoh-Ogoh di Kota Semarang, Minggu (26/4/2026). Foto: Pemkot Semarang
Nusantara

Pawai Ogoh-Ogoh Meriah, Kota Semarang Kukuhkan Diri Sebagai Kota Besar Paling Toleran

Ekonomi
Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
27 Apr 2026, 09:11
Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 06:33
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?