IPOL.ID – Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli mobil bekas, karena bisa mengurangi beban biaya.
Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan kendaraan bermotor yang pertama, atau dengan kata lain, kendaraan baru.
Meskipun demikian, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang harus dibayarkan oleh pemilik baru.
Di antaranya pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
