Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai 3 November, TNGHS Terapkan Tarif Baru Tiket Masuk Gunung Halimun Salak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mulai 3 November, TNGHS Terapkan Tarif Baru Tiket Masuk Gunung Halimun Salak
HeadlineJabodetabek

Mulai 3 November, TNGHS Terapkan Tarif Baru Tiket Masuk Gunung Halimun Salak

Bambang
Bambang Published 04 Nov 2025, 19:44
Share
2 Min Read
Mulai 3 November 2025, pengelola resmi menerapkan tarif baru tiket masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Foto: IG @metrobogor_
Mulai 3 November 2025, pengelola resmi menerapkan tarif baru tiket masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Foto: IG @metrobogor_
SHARE

IPOL.ID – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi memberlakukan tarif baru tiket masuk kawasan wisata alam mulai Senin, 3 November 2025. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam.

Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat penyesuaian kelas dan tarif untuk empat jalur pendakian serta sepuluh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang berada di kawasan TNGHS. Penyesuaian ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai pengelolaan taman nasional dan wisata alam.

“Beberapa jalur dan objek wisata mengalami perubahan kelas dari dua menjadi tiga kategori, menyesuaikan dengan aturan baru,” tulis pihak Balai TNGHS dalam pengumumannya.

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, tarif tiket masuk untuk wisatawan mancanegara (WNA) ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per hari. Sementara itu, wisatawan nusantara (WNI) dikenakan tarif Rp10.000 pada hari kerja dan Rp15.000 pada hari libur.

Baca Juga

Seekor anak elang jawa yang baru terpantau lahir di TN GHS Jawa Barat.
Satu Lagi, Anak Elang Jawa Lahir di TNGHS
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Masuk Gunung Halimun Salak, Mulai 3 November, Terapkan Tarif Baru Tiket, TNGHS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) pimpinan Airlangga Hartarto memberikan apresiasi kepada Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) yang telah mempertandingkan cabang olahraga (cabor) wushu pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVII Jakarta 2025. Apresiasi BAPOPSI, Ngatino Sarankan Tingkatkan Koordinasi
Next Article Menkop Ferry Juliantono (kanan memegang sekop) dan Ketua Induk KUD Portasius Nggedi secara simbolis meletakkan batu pertama pembangunan dan renovasi kawasan Industri Inkud di Cikarang Bekasi pada Selasa (4/11/2025). Foto: timur/ipol.id Bangun Ekosistem dan Hub, Menkop Puji INKUD Dorong Konglomerasi Koperasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?