IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, KPK telah menyita 25 aset senilai sekitar Rp10 miliar dari tersangka Satori (ST).
“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Budi menjelaskan, 25 aset yang disita tersebut berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota, satu unit kendaraan roda dua, serta 18 kursi roda.
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimal,” ujar Budi.
Diketahui, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. KPK bahkan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu. Kedua tersangka itu adalah merupakan anggota DPR yakni, Heru Gunawan dan Satori.
