IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) Sulawesi Tenggara.
Pada Kamis (6/11/2025), KPK telah Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya (AJ) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AJ selaku Dirjen Yankes Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Selain Azhar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni FI selaku pihak swasta, HID selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, dan NB selaku Direktur PT Patroon Arsindo.
Berdasarkan informasi dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Hidayat (HID) dan Nugroho Budiharto (NB).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029. Kemudian, Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD). Selain itu, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady (DK); dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
