Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, Pansus KTR Perbolehkan Merokok di Tempat Hiburan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tok, Pansus KTR Perbolehkan Merokok di Tempat Hiburan
Jakarta Raya

Tok, Pansus KTR Perbolehkan Merokok di Tempat Hiburan

Bambang
Bambang Published 06 Nov 2025, 19:24
Share
1 Min Read
Ilustrasi rokok yang beredar di masyarakat.(Foto istimewa)
Ilustrasi rokok yang beredar di masyarakat.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Raperda kawasan rokok yang digodok Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya menetapkan masih memperbolehkan masyarakat yang merokok di tempat hiburan atau kafe.

Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan aktivitas merokok dan perdagangan rokok masih diperbolehkan asal mengikuti aturan yang akan disahkan.

“Tempat hiburan seperti cafe dan bar masih diperbolehkan menyediakan area merokok bagi pengunjung,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Meski begitu, aturan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan tetap dipertahankan. Sebab, hal itu menjadi konsen pansus dalam menjaga kualitas dunia pendidikan di Jakarta.

Baca Juga

Ketua Asphija, Kukuh Prabowo.(Foto istimewa)
Audiensi dengan Pansus KTR, Asphija Minta Aturan Dibuat Realistis dan Kontekstual
Pansus KTR Tekankan Regulasi Rokok yang Tegas dan Berimbang

“Tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup dalam Raperda KTR yang telah dirampungkan,” imbuh Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Farah Savira.

Dikatakan Fahira, aturan itu juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, “terutama bagi generasi muda,” katanya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Tempat Hiburan, Pansus KTR, Perbolehkan Merokok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Skuat Persita Jaga Kondisi Fisik Selama Jeda Internasional 1663519636 Simak Hasil Klasemen Sementara Usai PSBS Biak Sukses Hajar Persita
Next Article Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: BPMI Setpres Prabowo: Saya Tidak Dikendalikan Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?