IPOL.ID-Sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Raperda kawasan rokok yang digodok Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya menetapkan masih memperbolehkan masyarakat yang merokok di tempat hiburan atau kafe.
Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan aktivitas merokok dan perdagangan rokok masih diperbolehkan asal mengikuti aturan yang akan disahkan.
“Tempat hiburan seperti cafe dan bar masih diperbolehkan menyediakan area merokok bagi pengunjung,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, aturan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan tetap dipertahankan. Sebab, hal itu menjadi konsen pansus dalam menjaga kualitas dunia pendidikan di Jakarta.
“Tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup dalam Raperda KTR yang telah dirampungkan,” imbuh Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Farah Savira.
Dikatakan Fahira, aturan itu juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, “terutama bagi generasi muda,” katanya.(sofian)
