IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas digitalisasi layanan bagi peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan secara mandiri, cepat, dan tanpa perlu mendatangi kantor fisik. Namun, sejauh ini masih banyak peserta yang belum memahami fitur-fitur penting dalam aplikasi tersebut, terutama terkait pengecekan saldo dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menuturkan bahwa sebagian peserta belum mengetahui bahwa klaim JHT kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO. “Masih rendah kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO, terutama dalam pengajuan klaim JHT saldo di bawah lima belas juta rupiah,” ujar Ramdani.
Ia menjelaskan, sejak Mei tahun 2025, batas maksimal pencairan JHT melalui JMO telah ditingkatkan dari nominal sebelumnya Rp10 juta menjadi hingga Rp15 juta. Sehingga, proses klaim dapat dilakukan langsung dari ponsel tanpa antre di kantor cabang.
