Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pramono Jelaskan Alasan Transportasi Gratis untuk Pekerja Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pramono Jelaskan Alasan Transportasi Gratis untuk Pekerja Swasta
Jakarta Raya

Pramono Jelaskan Alasan Transportasi Gratis untuk Pekerja Swasta

Farih
Farih Published 07 Nov 2025, 17:45
Share
2 Min Read
transjakarta
Ilustrasi penumpang Transjakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis. Layanan ini juga menyasar karyawan swasta yang bergaji Rp6,2 juta per bulan, Mereka bisa menggunakan Transjakarta, LRT hingga MRT Jakarta secara gratis.

“Dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dan ini berlaku bukan hanya untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi juga untuk swasta,” ujar Pramono, Jumat (7/11/2025).

Keputusan untuk menggratiskan layanan Transjakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk 15 golongan, termasuk pekerja bergaji Rp6,2 juta per bulan.

“Dulu ada 13 golongan. Tetapi secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, tetapi juga untuk LRT dan MRT,” ujarnya.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, didampingi Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, meninjau tempat pengolahan sampah di Pasar Jaya Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026) pagi. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Pramono Tinjau Pengolahan Sampah di Pasar Kramat Jati, Target Kurangi Beban Bantar Gebang
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
Tekan Polusi Jakarta, Pramono Target 10.000 Bus Listrik Beroperasi pada 2030

Dia meyakini dengan perluasan akses gratis transportasi umum dapat meningkatkan jumlah pengguna, yang bisa berimplikasi pada berkurangnya kemacetan dan polusi udara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pramono anung, Transportasi Gratis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Atlet tunggal putri Pelatnas PBSI, Putri Kusuma Wardani, sukses menempati posisi runner-up di ajang Hylo Open 2025, yang digelar di Saarbrücken, Jerman. Foto: BNI BNI Bangga Dampingi Putri Kusuma Wardani Ukir Prestasi di Hylo Open 2025
Next Article Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), Foto: Ist Dirut PT WKS 6 Kali Mangkir, Aktivis Desak Hakim Bertindak Tegas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan
12 May 2026, 22:52
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?