Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Hukum

Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA

Bambang
Bambang Published 08 Nov 2025, 08:49
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” tulis majelis hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, majelis juga “menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.” Karena itu, “menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat Rekonvensi berupa pembayaran uang sejumlah Rp8.932.220.534,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.”

Secara keseluruhan, putusan tersebut menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, ataupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.
Fakta lain, bahwa PT HighScope Indonesia dan YPPBA sedang melakukan perubahan nama sekolah dan entitas perusahaan, justru memperkuat bukti bahwa mereka telah melanggar perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat, yang secara tegas melarang pendirian badan hukum dengan nama HighScope dan pemberian sublisensi kepada pihak ketiga.
Lebih lanjut, berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), saat ini status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sekolah HighScope Simatupang masih ditangguhkan, karena status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan masih dipertanyakan keabsahannya.
Hal ini menunjukkan bahwa operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.
Dengan demikian, seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.
YBTA menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan. YBTA terus berkomitmen pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia.

Baca Juga

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Fork: Dok PN Jakarta Pusat
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel, PT HighScope Indonesia, Tolak Gugatan, YPPBA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20251107 WA0141 Wakasad Sebut TMMD Bentuk Nyata Pengabdian TNI Bagi Rakyat
Next Article Petugas koperasi, Michelle Natalie Angle Gultom, mengalami luka memar di wajah usai dianiaya oleh nasabah saat menagih utang di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (6/11/2025). Foto: Tangkap layar TikTok @monopoli_news Petugas Koperasi Dianiaya Nasabah Saat Menagih Utang di Medan

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ekonomi
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumatera Selatan
21 Apr 2026, 16:08
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Headline
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
21 Apr 2026, 16:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?