Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fadjroel: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fadjroel: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan
HeadlineNasional

Fadjroel: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan

Robi
Robi Published 28 Sep 2021, 20:01
Share
1 Min Read
Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman. Foto: ANTARA/Bayu Prasetyo
SHARE

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan menolak wacana jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun hingga 2027.

“Dalam sikap politik, sekali lagi Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden,” ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman di Jakarta, Selasa (28/9).

Peryataan Fadjroel ini menjawab pertanyaan wartawan tentang wacana jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga tahun yang belakangan mengemuka. .

Ia mengatakan meskipun Jokowi menolak kedua wacana itu namun perdebatan wacana tersebut di publik tidak mungkin dihentikan, karena hal itu merupakan ciri negara demokrasi dan dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga

Jokowi di tengah nominator pemimpin terkorup di dunia versi OCCRP. Foto: Akun X @Fr****0
Presiden ke-7 RI Viral Jadi Finalis Pemimpin Korup Dunia, Mulyono Dikabarkan Panik
Presiden Jokowi Kunjungi NTB, Resmikan Smelter Tembaga dan Pemurnian Logam Mulia
Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna Kedua: ”Jangan Ekstrem”

“Jadi kita tidak boleh hentikan itu, termasuk kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR, karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadjroel Rachman, periode tambahan presiden, Presiden Joko Widodo, Wacana tiga periode
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menteng kebakaran Si Jago Merah Ngamuk di Menteng, Petugas Damkar Tertimpa Reruntuhan
Next Article buronan balak Ngumpet di Kebayoran, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terpidana Pembalakan Hutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut

HeadlineNusantara
BIADAB! Tukang Jahit di Sidoarjo Tega Hamili Anak Kandung Sendiri
05 Jun 2026, 22:58
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026: Komang Sapu Bersih Gelar Ganda
05 Jun 2026, 22:35
Nusantara
Ketua KONI Marciano Norman Resmi Lantik Mathius Derek Fakhiri Sebagai Ketum KONI Papua 2026-2030
05 Jun 2026, 22:53
Ekonomi
BRI Cabang Veteran Jakarta Tegas Terapkan Zero Tolerance Terkait Perkara Dugaan KMK dengan SPK Fiktif
05 Jun 2026, 23:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?