Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Awas Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Awas Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
EkonomiHeadline

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Awas Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Timur
Timur Published 29 Sep 2021, 07:45
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 29 at 05.48.43
Ketua Satgas SWi OJK, Tongam Lumban Tobing saat hadir dalam podcast Bincang Si Ipol. (ipol.id)
SHARE

IPOL.ID – Saat ini marak pinjaman online (pinjol). Dalam aturannya pinjol disebut pula layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi peer to peer landing (P2P). Berbeda dengan bank, pinjaman yang disalurkan adalah berdasarkansimpanan dana dari masyarakat, kemudian bank akan menyalurkan dalam bentuk kredit.

Dalam podcastnya bersama Ipol.id baru-baru ini, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan P2P merupakan platform market place, dimana pinjol hanya menjadi perantara yang mempertemukan antara investor (pemberi pinjaman) dan calon peminjam. Yang menjadi titik fokus adalah harus ada kesepakatan antara si pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Perlu diketahui, kendati pinjol menyediakam pinjaman, namun bunga dan jangka waktu sepenuhnya diberikan atas perjanjian kedua belah pihak, yakni investor/pemberi kredit dengan calon nasabah yang dieprantarai platform pinjol. Kalau ada asumsi masyarakat mengatakan pinjol itu menyengsarakan, maka dilihat dulu faktanya. Saat ini ada 107 fintech landing yang terdaftar atas berizin di OJK.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bunga, debt collector, kredit, mata elang, penaguihan, pinjaman, pinjaman online, pinjol, pinjol ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kepolri Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan PON XX Papua
Next Article napoleon Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?