IPOL.ID – PT Finnet Indonesia (Finnet) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mencegah berbagai macam praktik transaksi ilegal melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam seluruh layanan pembayaran digital yang dikelola.
Melalui produk unggulannya Finpay Payment, Finpay Billing, dan Finpay Voucher, Finnet memastikan seluruh transaksi yang dilakukan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung penerapan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta berbagai transaksi ilegal lainnya.
Finnet telah menerapkan standar keamanan berlapis di setiap layanan yang disediakan, termasuk melalui sistem Know Your Customer berbasis digital (e-KYC) untuk memastikan identitas pengguna dan integritas para merchant terverifikasi dengan baik sebelum bertransaksi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Finnet dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, guna menjamin bahwa setiap layanan hanya digunakan oleh pihak yang sah, terverifikasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
