Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Ada Transaksi 1.800 Hari, Rekening Dianggap Dormant
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Ada Transaksi 1.800 Hari, Rekening Dianggap Dormant
Headline

Tak Ada Transaksi 1.800 Hari, Rekening Dianggap Dormant

Farih
Farih Published 19 Nov 2025, 21:11
Share
3 Min Read
Ilustrasi buku tabungan
Ilustrasi buku tabungan. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola rekening nasabah di perbankan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, ditetapkan batas waktu spesifik bagi rekening tidur.

Dalam aturan tersebut, rekening yang tidak mencatatkan aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun, maka diklasifikasikan sebagai rekening dormant.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. Foto: OJK
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
Dukung Program Prioritas Nasional, OJK Perkuat Ekosistem Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah di Ponpes Lirboyo

Dian menyatakan, berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dormant, ojk, rekening
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendagri Akhmad Wiyagus saat acara Peluncuran Buku Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Ist Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Sejalan dengan Pembangunan Nasional
Next Article Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: BPMI Setpres Jelang Nataru, Prabowo Resmikan 5 Proyek Infrastruktur Senilai Rp1,97 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?