Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Ada Transaksi 1.800 Hari, Rekening Dianggap Dormant
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Ada Transaksi 1.800 Hari, Rekening Dianggap Dormant
Headline

Tak Ada Transaksi 1.800 Hari, Rekening Dianggap Dormant

Farih
Farih Published 19 Nov 2025, 21:11
Share
3 Min Read
Ilustrasi buku tabungan
Ilustrasi buku tabungan. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola rekening nasabah di perbankan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, ditetapkan batas waktu spesifik bagi rekening tidur.

Dalam aturan tersebut, rekening yang tidak mencatatkan aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun, maka diklasifikasikan sebagai rekening dormant.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).

Baca Juga

IMG 20260602 WA0226
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026

Dian menyatakan, berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dormant, ojk, rekening
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendagri Akhmad Wiyagus saat acara Peluncuran Buku Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Ist Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Sejalan dengan Pembangunan Nasional
Next Article Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: BPMI Setpres Jelang Nataru, Prabowo Resmikan 5 Proyek Infrastruktur Senilai Rp1,97 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0032
HeadlineNusantara

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga

Ekonomi
Nikmati Keuntungan Super Lengkap, BRI Tebar Promo Eksklusif dan Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026
06 Jun 2026, 13:12
Ekonomi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’
06 Jun 2026, 14:54
Ekonomi
Jasa Marga Jaga Kinerja Solid di Semester I Tahun 2025, Laba Inti Jasa Marga Meningkat 7,1 Persen
06 Jun 2026, 14:14
HeadlineNews
Istana: Tak Ada Rencana Ganti Menkeu Purbaya dan Gubernur BI
06 Jun 2026, 16:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?