IPOL.ID – Polda Metro Jaya mencekal ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh tersangka juga dijadwalkan melakukan wajib lapor setiap hari Kamis.
“Karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujarnya, Kamis (20/11).
Permohonan pencegahan langsung diajukan begitu para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran dan sangkaan pasal yang dikenakan.
Klaster pertama yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
