IPOL.ID-Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya sudah pernah meminta gelar perkara khusus pada 21 Juli lalu. Namun, kata dia, belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya harus melakukan gelar perkara khusus atas kasus tudingan ijazah palsu menjerat Roy Suryo cs.
Terlebih, Bareskrim Polri sebelumnya juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” ucap Khozinudin.
