IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah meminjam uang Rp 300 miliar hasil rampasan PT Taspen yang dipamerkan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, melainkan uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung, karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu. Sebelumnya, Leo menyebut bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers pada Kamis kemarin.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers, Kamis (20/11/2025) kemarin.
