IPOL.ID – Dalam rangka upaya untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan dan mendukung implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, PT Administrasi Medika (AdMedika) Perusahaan Digital Third Party Administrator (TPA) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang memiliki jaringan terbesar di Indonesia resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penambahan Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai medical expert untuk Medical Advisor Board (MAB) AdMedika. Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu (5/11).
Langkah ini merupakan komitmen nyata AdMedika sebagai TPA dalam memastikan penyelenggaraan layanan administrasi dan pengelolaan klaim kesehatan berjalan sesuai standar medis, prinsip kehati-hatian, serta semangat Good Corporate Governance (GCG) yang telah diatur OJK.

