Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Siapkan Subsidi Angkutan Jalan Perintis Guna Dukung Kebutuhan Transportasi di Wilayah Perbatasan Kalimantan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenhub Siapkan Subsidi Angkutan Jalan Perintis Guna Dukung Kebutuhan Transportasi di Wilayah Perbatasan Kalimantan
EkonomiHeadline

Kemenhub Siapkan Subsidi Angkutan Jalan Perintis Guna Dukung Kebutuhan Transportasi di Wilayah Perbatasan Kalimantan

Robi
Robi Published 29 Sep 2021, 20:53
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 29 at 18.57.27 e1632923343682
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan semakin serius memberikan dukungan terhadap kebutuhan transportasi di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dukungan itu salah satunya berupa bantuan subsidi yang akan diberikan terhadap angkutan jalan perintis. Hanya, ada kriteria atau nomenklatur yang ditetapkan terkait pemberian subsidi angkutan jalan tesebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang diwakili Direktur Angkutan, Ahmad Yani mengungkapkan, ada lima kriteria yang ditetapkan bagi angkutan jalan perintis sebagai penerima subsidi.

“Di antaranya yang menghubungkan wilayah terisolir, belum berkembang dan/atau wilayah perbatasan dengan kawasan perkotaan yang belum ada pelayanan angkutan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ahmad Yani dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan IPOL.ID, Rabu (29/9).

Baca Juga

kemenhub dudy patimban
Pembangunan Car Terminal dan Container Terminal Patimban Lancar
Tinjau Sejumlah Pos Mudik, Deputi Bidkoor Poldagri: Secara Umum Berjalan Aman dan Lancar
Indonesia Airlines Belum Miliki Izin Penerbangan

Kriteria lainnya adalah yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik harus dilayani; sebagai stabilisator pada suatu daerah atau trayek tertentu atau angkutan pelajar mahasiswa dengan tarif yang lebih rendah dari tarif yang berlaku.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: angkutan umum, kementerian perhubungan, transportasi perbatasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksinasi Pemerintah Terus Genjot Program Vaksinasi di Daerah
Next Article WhatsApp Image 2021 09 29 at 18.21.35 KPU RI Serahkan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Pemilu 2019

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?