IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim).
Ketiga tersangka itu adalah YSN dan HP selaku pegawai negeri sipil (PNS), serta AGF selaku arsitek.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Budi mengatakan ketiga orang tersebut diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia belum memerinci materi pemeriksan dan memastikan penahanan ketiga tersangka.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029. Kemudian, Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD). Selain itu, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady (DK); dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Abdul Azis diduga meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar. (Yudha Krastawan)
