Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Teken Pergub, Pramono Larang Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Teken Pergub, Pramono Larang Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing
Headline

Teken Pergub, Pramono Larang Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

Farih
Farih Published 25 Nov 2025, 15:41
Share
2 Min Read
Ilustrasi. Foto: Instagram @kabupatenkepulauanseribu
Ilustrasi. Foto: Instagram @kabupatenkepulauanseribu
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta kini resmi melarang penjualan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 24 November 2025.

“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ungkap Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Ia menyampaikan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan komitmennya setelah bertemu komunitas pecinta hewan di Balai Kota beberapa waktu lalu.

Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

Baca Juga

Ikan Sapu-Sapu. Foto: Instagram @kotajakartaselatan
Pramono Buka Konsultasi dengan Ulama soal Tata Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” katanya.

Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daging anjing, daging kucing, pramono anung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KONAMI Digital Entertainment Limited dengan bangga meluncurkan kampanye “Gas ke Manchester United!” di eFootball™ Kampanye “Gas ke Manchester United!” di eFootball™, KONAMI Tantang Gamer Kunjungi Old Trafford, Begini Caranya!
Next Article Ilustrasi. Foto: Tangkapan layar TikTok @lensagram Pemdes Kanekes Minta Warga Badui Hentikan Sementara Penjualan Madu ke Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260427 WA02262
HeadlineHukum

KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah

Nasional
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
29 Apr 2026, 19:30
HeadlineJakarta Raya
Dishub Sikat Parkir Liar di Cipinang Melayu, Sejumlah Kendaraan Diderek
29 Apr 2026, 19:55
Telkom
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
29 Apr 2026, 20:30
Olahraga
Daftar Lengkap 23 Nama Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026
29 Apr 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?