IPOL.ID – Seorang siswa SMK di Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kabupaten Bogor, resmi dikeluarkan setelah dinilai melakukan sejumlah pelanggaran berat. Kasus ini mencuat usai beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aksi protes orang tua siswa terhadap keputusan sekolah.
Kuasa hukum keluarga siswa, Yogi Pajar Suprayogi, menilai keputusan dikeluarkan (DO) tersebut tidak sah dan menyebut adanya dugaan bahwa sekolah tidak memiliki izin operasional. Ia juga mempersoalkan tindakan sekolah yang memulangkan siswa secara sepihak saat mengikuti kegiatan luar negeri.
“Anak klien kami mendapat SP3 dan DO, lalu dipulangkan dari China. Ini seperti menelantarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau terjadi sesuatu, misalnya diculik,” ujar Yogi, Selasa (25/11/2025).
Ia turut membantah tuduhan pelanggaran yang disampaikan sekolah, khususnya terkait merokok. Menurutnya, bukti yang digunakan pihak sekolah tidak kuat.
“Itu hanya foto anak klien kami memegang shisa. Namanya juga anak SMA, foto gaya-gayaan. Itu pun tidak diakui oleh anaknya,” kata Yogi.
