IPOL.ID-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.
“Kesimpulan perkara 208: Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Jumat (28/11).
Gugatan tersebut dibacakan secara e-court oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, Zeni Zenal Mutaqin dan Ledis Meriana Bakara, serta panitera pengganti Ambar Arum Dahliani.
Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
