Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan
Opini

Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan

Yudha
Yudha Published 29 Nov 2025, 12:18
Share
4 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lonjakan luar biasa tagihan air PAM Jaya dalam beberapa pekan terakhir memicu keresahan luas di tengah masyarakat Ibu Kota. Gelombang keluhan datang dari berbagai wilayah, terutama dari pelanggan rumah tangga yang mendapati tagihan air mereka meningkat hingga 10–15 kali lipat. Warga yang sebelumnya membayar sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000, kini menerima tagihan lebih dari Rp5 juta tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M Rafik.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar kebijakan kenaikan tarif air yang berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024. Rafik menilai bahwa kebijakan tersebut diberlakukan tanpa sosialisasi yang layak, sehingga menimbulkan kebingungan, antrean panjang, dan keresahan publik di kantor-kantor pelayanan PAM Jaya.

Rafik juga menyoroti kontradiksi antara pernyataan pejabat PAM Jaya pada September 2025, yang menjanjikan tidak ada kenaikan tarif, dengan realitas tagihan yang melonjak drastis. Menurutnya, hal ini menandakan adanya persoalan serius dalam transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran informasi publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bermain-main dengan isu air bersih, karena air adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup jutaan warga Jakarta.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumd dki jakarta, Ketua Umum Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M Rafik, OPINI, pam jaya, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tanah longsor melanda kawasan Jembatan Kembar Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Foto: Dok TNI AD Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor Saat Evakuasi Warga Padang Panjang, Dua Hilang Kontak
Next Article Satu dari dua personel yang hilang dalam musibah tanah longsor ditemukan di sekitar aliran Sungai Batang Anai, tepatnya di wilayah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban adalah Prada Zeni Marpaung, yang ditemukan dalam kondisi gugur. Foto: Dok TNI AD Satu dari Dua Personel TNI AD yang Hilang Kontak Saat Evakuasi Longsor, Ditemukan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?