IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Muhlis ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Senin (1/11/2025).
Selain Muhlis, KPK juga menahan seorang tersangka lain bernama Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta. Baik Muhlis maupun Eddy ditahan dengan tempat dan waktu yang sama.
“Para tersangka (Muhlis dan Eddy) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur,” tambah Asep.
Diketahui kasus proyek jalur kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Semarang. Adapun proyek ini tersebar di sejumlah wilayah.
