Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir, KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mangkir, KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker
HukumHeadline

Mangkir, KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

Yudha
Yudha Published 06 Dec 2025, 09:33
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya, kedua saksi bernama Ulya Fithra Asmar, dan pihak swasta bernama M Indra Syah Putra ‘mangkir’ dari panggilan penyidik pada Jumat (5/12/2025).

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Kasus dugaan pemerasan RPTKA diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sewaktu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. Dalam penyidikan, KPK telah menemukan bukti adanya dugaan pemerasan terhadap TKA atau agen TKA hingga mencapai Rp53,7 miliar.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
KPK Periksa Eks Dirjen dan Direktur Kemnaker Terkait Pemerasan RPTKA
KPK Periksa ASN Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan RPTKA, Salah Satunya Bekas Pejabat Kemnaker RI

KPK lantas menahan delapan tersangka yang terbagi menjadi dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan seorang tersangka baru dalam kasus tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemnaker Korupsi, Komisi Pemberantasan Klrulsi (KPK), Korupsi Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerasan RPTKA, Saksi Mangkir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ada di lima lokasi di DKI Jakarta. Foto: Polri Hari Ini Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Jakarta
Next Article Ammar Zoni usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LPSK kini menelaah permohonannya sebagai justice collaborator untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Foto: Tangkap layar TikTok @leochandra Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK Teliti Kontribusi untuk Bongkar Jaringan Narkotika

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?