IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya, kedua saksi bernama Ulya Fithra Asmar, dan pihak swasta bernama M Indra Syah Putra ‘mangkir’ dari panggilan penyidik pada Jumat (5/12/2025).
“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Kasus dugaan pemerasan RPTKA diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sewaktu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. Dalam penyidikan, KPK telah menemukan bukti adanya dugaan pemerasan terhadap TKA atau agen TKA hingga mencapai Rp53,7 miliar.
KPK lantas menahan delapan tersangka yang terbagi menjadi dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan seorang tersangka baru dalam kasus tersebut. (Yudha Krastawan)
