IPOL.ID – Komisi II DPR menyatakan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memasuki fase akselerasi dan tidak ada ruang untuk pembatalan.
Kerangka hukum yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 membuat perpindahan ini bersifat final dan wajib dijalankan oleh seluruh kementerian/lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikanKetua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers Laporan Kinerja Tahun 2025 Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
“Ini bukan evaluasi, tapi akselerasi. Kalau evaluasi itu kesannya bisa batal. Tidak ada kata batal, no point of return, karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79/2025,” tegas Rifqi.
Hingga saat ini, sekitar 6.000 ASN diketahui sudah menempati IKN, terdiri dari unsur Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal mengingat total ASN pusat mencapai sekitar 1,3 juta orang.
