IPOL.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap perempuan berinisial SA, 17, lantaran nekat menggugurkan bayi dalam kandungannya.
Remaja perempuan tersebut tidak kuasa menahan malu dan menjadi beban cemooh oleh tetangga, karena tengah hamil delapan bulan.
Dia (pelaku) ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya di kawasan Kramat Jati.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengungkapkan, pelaku SA membeli obat tersebut secara online dan pada Sabtu (1/12/2025) lalu menenggak 50 butir.
“Bayi yang dikandung oleh pelaku ini akhirnya keguguran dan SA sempat dibawa ke rumah sakit,” ungkap Sri, Senin (8/12/2025).
Pelaku hamil akibat hubungan di luar nikah dan karena malu lelakinya tidak mau bertanggungjawab, maka nekat gugurkan kandungan.
Bayi tersebut saat ini masih berada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab meninggal dunia.
