Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2025, 16:53
Share
3 Min Read
nont
SHARE

IPOL.ID – Suasana berbeda tampak di Studio XXI Mall Kelapa Gading 3 ketika ratusan perwakilan perusahaan duduk rapi menyimak paparan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Itulah kegiatan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading yang menggelar sosialisasi inovatif dengan memadukan pemaparan materi dengan nonton bareng (nobar) film komedi horor Agak Laen 2.

Kegiatan ini dihadiri 134 peserta dari 66 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta aktif. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat Panjaitan, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan menguatkan pemahaman perusahaan mengenai pentingnya pembayaran Iuran Bulan Berjalan (IBB), optimalisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta mendorong partisipasi dalam gerakan SERTAKAN. “Kepatuhan perusahaan membayar iuran tepat waktu adalah kunci agar perlindungan peserta tetap aktif dan manfaat dapat diterima sepenuhnya,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, keteraturan administrasi juga mampu mencegah terjadinya praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja maupun upah, serta meminimalkan potensi tunggakan yang bisa merugikan pekerja. Ia menegaskan pekerja penerima upah wajib didaftarkan pada empat program utama JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) yang secara otomatis memberikan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa iuran ekstra.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jamsostek, jmo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno. Foto: Live streaming YT KPK KPK Usut Aliran Suap Bupati Lampung Tengah
Next Article Sopir mobil pengantar MBG resmi ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan unsur kelalaian dalam kecelakaan di sekolah. Foto: IG @info.negri Kurang Tidur, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Kerumunan Siswa Ditetapkan Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?