IPOL.ID – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melelang dua bidang tanah berikut bangunan milik terpidana perkara investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko.
Lelang tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan lelang barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 atas nama terpidana Anang Diantoko, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Anang ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025) malam.
“Dalam amar putusannya antara lain menyatakan terdapat barang bukti yang dirampas untuk dilelang kemudian hasilnya dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara,” sambung Anang.
