IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 15 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok menegaskan bahwa peran ayah tidak hanya terbatas sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai figur penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Kehadiran ayah di sekolah dinilai dapat memperkuat ikatan emosional antara orang tua dan anak, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap perkembangan akademik maupun perilaku anak.
Gerakan Ayah Teladan Indonesia secara khusus mengimbau para ayah untuk hadir langsung ke sekolah saat pembagian rapor akhir semester, momen yang selama ini lebih sering diwakili oleh ibu.
