IPOL.ID- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Tasikmalaya, memusnahkan sebanyak 10.000 botol minuman keras ilegal hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat Kamis (19/12/2025) sore, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan ribuan botol tersebut dihadiri Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat utama Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah melalui Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara intensif di seluruh wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Operasi Pekat menyasar berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, mulai dari peredaran miras ilegal, perjudian, prostitusi, hingga sejumlah pelanggaran lain yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan konflik sosial.
