IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiganya merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Namun dari ketiga jaksa yang ditetapkan tersangka ini, seorang di antaranya belum ditahan karena diduga melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap KPK.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Adapun oknum jaksa dimaksud bernama Tri Taruna Fariadi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Tri diduga melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Saat ini, Tri diduga telah melarikan diri dari kejaran petugas KPK.
