IPOL.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan kembali melelang barang rampasan milik terpidana Andi Winarto, terkait perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah.
Dalam proses lelang ini, Tim BPA Kejaksaan RI didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (19/11/2025), di Jakarta, menyebutkan, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Adapun objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp 5,4 miliar.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto,S.E. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht
Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah.

