IPOL.ID– Artis Erika Carlina resmi mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda dalam kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi, sebagaimana dibenarkan Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Ia menyampaikan bahwa saat ini penyelesaian perkara tengah diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Betul, sedang kami proses untuk restorative justice,” kata AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
AKBP Iskandarsyah menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan oleh pihak Erika Carlina pada Jumat (19/12/2025). Sebelumnya, laporan tersebut dibuat Erika pada Juli 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam perkembangannya, laporan itu sempat memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan awal. Peningkatan status hukum dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
