IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Anang menyebutkan, Padeli ditahan penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan usai ditetapkam sebagai tersangka pada Senin (22/12/2025).
