Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Tahan Gubernur Non Aktif Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kembali Tahan Gubernur Non Aktif Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
HeadlineHukum

KPK Kembali Tahan Gubernur Non Aktif Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan

Iqbal
Iqbal Published 29 Dec 2025, 15:29
Share
2 Min Read
Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR PKPP. Foto: YouTube KPK
Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR PKPP. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penahanan kembali dilakukan lantaran proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut belum dirampungkan oleh penyidik.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW (Abdul Wahid) dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK turut memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN) yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Tunda Pemeriksaan Bos Maktour, KPK Ungkap Alasan dan Jadwal Ulang Pemanggilan
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Seperti diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Wahid, Gubernur Non Aktif Riau, Korupsi, kpk, pemerasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prosesi penyerahan hibah kendaraan operasional Damkar pada 14 wilayah di Indonesia.(Foto istimewa) Pemprov Hibahkan Kendaraan Operasional Damkar Pada 14 Daerah di Indonesia
Next Article Kantor Pusat BRI. Foto: Dok BRI Cum Date 29 Desember 2025, BBRI Beri Kado Awal Tahun Dividen Interim Rp20,6 Triliun Kepada Pemegang Saham

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?