IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Penahanan kembali dilakukan lantaran proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut belum dirampungkan oleh penyidik.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW (Abdul Wahid) dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK turut memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN) yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut.
Seperti diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
