IPOL.ID – Kuasa hukum PT Bososi Pratama Sasriponi Bahren Ronggolawe mengungkap fakta baru ada dugaan bekingan dari pihak tertentu dalam perkara kepemilikan saham PT Bososi Pratama. Dugaan itu tetap bergulirnya kasus pidana di Kepolisian.
Meninggalnya Novia Catur Iswanto, Legal Manager PT Bososi Pratama, pada 27 Desember dini hari diduga mengalami tekanan psikologis berat dari oknum.
Sebab pada 24 Desember 2025, almarhum dipanggil oleh Bareskrim terkait tuduhan pasal 158 Minerba (Illegal Mining) saat sedang berusaha mengurus data OSS dan MODI perusahaan.
Ronggolawe, menyebut kuat dugaan Catur Iswanto, tertekan karena mengurus MODI dan OSS.
“Jadi oknum aparat ini untuk melindungi PT. PAS (Palmina Adhikarya Sejati) dan Jhon, Simon dan Andi Uci Abdul Hakim terus MELAKUKAN ILEGAL MINING di lahan PT Bososi Pratama. Ini kezaliman yang terstruktur dibekingi orang orang tertentu,” katanya.
“Dan PT NPM diduga melakukan kegiatan produksi atas arahan oleh John dan Simon untuk bekerja secara ilegal di sana. Ini adalah pencurian yang dilakukan secara kasatmata tanpa dasar hukum, bahkan mereka diketahui tidak memiliki akta perusahaan yang sah sampai hari ini,” lanjut Ronggolawe.
