IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK (ayah Ade Kuswara, HM Kunang), dan SJ (pihak swasta Sarjan), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Budi menyebut, ketiganya ditahan kembali selama 40 hari ke depan. Penahanan tambahan ini untuk kebutuhan penyidikan.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Selain itu, ada satu pihak swasta bernama Sarjan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus suap ijon proyek ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
