Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Apresiasi KUHP Baru, Ingatkan Implementasi Pasal Nikah Siri Jangan Sembrono
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI Apresiasi KUHP Baru, Ingatkan Implementasi Pasal Nikah Siri Jangan Sembrono
Headline

MUI Apresiasi KUHP Baru, Ingatkan Implementasi Pasal Nikah Siri Jangan Sembrono

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 14:35
Share
3 Min Read
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. MUI menilai langkah ini merupakan tonggak kemandirian dan kedaulatan hukum Indonesia.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Rabu (7/1).

Meski demikian, Ni’am memberikan catatan kritis terhadap penafsiran pasal-pasal tertentu, khususnya terkait isu pemidanaan nikah siri dan poligami.

Ia menegaskan peristiwa pernikahan pada dasarnya adalah urusan perdata. Meskipun negara mewajibkan pencatatan untuk perlindungan hak sipil, MUI menilai pendekatan pidana terhadap nikah siri tidak tepat.
Menurutnya, banyak masyarakat melakukan nikah siri bukan karena niat jahat, melainkan karena keterbatasan akses dokumen administrasi.

Baca Juga

Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar. Foto: NU Online
Ketum MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi adalah Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!
MUI Garap Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Didorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kuhp, mui, nikah siri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Venezuela Nicolas Maduro saat tiba di AS usai diculik dalam sebuah operasi oleh AS. Foto: X @Forbes Hubungan Washington-Caracas Memanas, AS Akui Ambil Alih, Venezuela Klaim Pegang Kendali
Next Article Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: dok. PDIP PDIP Gelar Rakernas Bahas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?