IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES) pada Jumat (9/1/2026). Eddy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/1/2026).
Tak hanya Eddy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini. Kedua saksi itu adalah RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan RZP selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
“Para saksi ini dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” pungkas Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK hingga kini sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kemudian, HM Kunang selaku ayah Bupati dan Sarjan selaku pihak swasta.
