IPOL.ID – Gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24), yang mengklaim sebagai anak biologis Denada dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan penelantaran sejak ia dilahirkan.
Perkara ini tercatat dengan nomor 288 dan telah resmi terdaftar sejak 26 November 2025. Dalam gugatan tersebut, Denada diposisikan sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait kewajiban orang tua terhadap anak kandung.
Kuasa hukum penggugat, Moh Firdaus Yuliantono, mengonfirmasi bahwa kliennya menempuh jalur hukum setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata persoalan materi, melainkan pengakuan dan pemenuhan hak sebagai anak.
“Klien kami selama ini merasa tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai anak sejak lahir. Gugatan ini diajukan agar ada tanggung jawab hukum dari orang tua kandungnya,” kata Firdaus, dikutip Jumat (9/1/2026).
