IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan performa positif pasar aset kripto nasional sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, akumulasi nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun.
“Secara keseluruhan, untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, Jumat (9/1).
OJK menilai capaian tersebut merupakan cerminan dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pasar aset kripto nasional yang tetap terjaga, seiring dengan kondisi pasar yang relatif stabil.
Sementara itu, aktivitas pasar kripto nasional juga menunjukkan tren peningkatan jumlah investor. Hingga November 2025, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Adapun nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan November 2025 yang mencatatkan transaksi sebesar Rp 37,23 triliun.
