IPOL.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya.
Melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, diharapkan dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo menerangkan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri, disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” kata Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
