IPOL.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemudi dan operator jika terbukti ada kelalaian dalam kecelakaan bus yang menabrak tiang di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden tersebut melibatkan bus Mayasari bernomor 23367 rute 4B Stasiun Manggarai–Universitas Indonesia (UI) dan terjadi di bawah flyover Tanjung Barat pada Senin (12/1/2026), sekitar pukul 15.55 WIB.
“Transjakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pramudi maupun pihak operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, Selasa (13/1/2026).
Tjahyadi menegaskan bahwa keselamatan pelanggan merupakan prioritas utama dalam setiap layanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, bus melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Raya Pasar Minggu. Saat melintas di kolong jalan layang Tol JORR, pengemudi diduga kurang berhati-hati hingga kendaraan menabrak tiang yang berada di lokasi kejadian.
