IPOL.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan akan menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Hal tersebut menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Diketahui penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (WP).
Adapun, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Mereka di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
