IPOL.ID- Sebuah aksi prestisius di lakukan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tim dipimpin Kompol Danang Setiyo dan tim yang dipimpin Kanit 3 AKP Laksamana sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja siap edar jaringan lintas provinsi asal Sumatera. Satu truk tronton isi 279 kg ganja itu akan didistribusikan ke Jakarta dan Bandung.
Jumlah yang sangat signifikan itu diamankan di Jalan Raya Padang, Sumatera Barat. Polisi menangkap 4 tersangka, antara lain SD (45) dan FRN (37) sopir truk dan AA (26) penerima ganja menggunakan Daihatsu Xenia serta M (29) pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di satu Lapas di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya di Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
“Personel kami bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Sumatera menuju Jakarta,” kata Yusri saat press conference, kemarin.
Lebih lanjut Yusri, dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan tim yang dipimpin Kanit 3 AKP Laksamana, kemudian ke Padang, tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi.
Sasaran yang dimaksud, kata Yusri, berhasil ditangkap SD dan FRN, keduanya pengemudi truk tronton yang mengangkut 279 kg ganja, Jumat (24/9/2021) .”Mereka mengaku akan mengirim 150 kg ke Bekasi, Jawa Barat.
Masih menurut kabid humas, selanjutnys Selasa (28/9/2021) malam tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pelaku AA saat hendak mengambil ganja mengendarai Daihatsu Xenia di daerah Bekasi. Tersangka AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah M berada di lapas.
“Pelaku AA sudah dua kali menjemput narkotika jenis ganja dan sabu satu kalinarkotika jenis sabu diupqh sekali penjemputan Rp 16 juta atau sekitar Rp 5 juta perkilonya,” tambah Yusri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun..(bam)