Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jakbar Sergap Truk Tronton Berisi 279 Kg Ganja, Akan dikirim ke Jakarta dan Bandung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polres Jakbar Sergap Truk Tronton Berisi 279 Kg Ganja, Akan dikirim ke Jakarta dan Bandung
HeadlineKriminal

Polres Jakbar Sergap Truk Tronton Berisi 279 Kg Ganja, Akan dikirim ke Jakarta dan Bandung

Bambang
Bambang Published 07 Oct 2021, 16:07
Share
3 Min Read
IMG 20211007 WA0007 768x512 1
SHARE

Lebih lanjut Yusri,  dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan tim yang dipimpin Kanit 3 AKP Laksamana, kemudian ke Padang,  tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi.

Sasaran yang dimaksud, kata Yusri,  berhasil ditangkap SD dan FRN, keduanya pengemudi truk tronton yang mengangkut 279 kg ganja,  Jumat (24/9/2021) .”Mereka mengaku akan mengirim 150 kg ke Bekasi, Jawa Barat.

Masih menurut kabid humas, selanjutnys Selasa (28/9/2021) malam tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil mengamankan  pelaku  AA saat hendak mengambil ganja mengendarai  Daihatsu Xenia di daerah Bekasi. Tersangka AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah  M berada di lapas.

“Pelaku AA sudah dua kali menjemput narkotika jenis ganja dan sabu satu kalinarkotika jenis sabu diupqh sekali penjemputan Rp 16 juta atau sekitar Rp 5 juta perkilonya,” tambah Yusri.

Baca Juga

Ilustrasi kendaraan bisa dititipkan di Polsek hingga Polres terdekat demi menghindari risiko pencurian saat rumah ditinggal mudik. Foto: Istock @undefined undefined
Warga Bisa Titip Kendaraan Saat Mudik, Polres Jakbar Siapkan 1.300 Personel Operasi Ketupat 2026
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong Antar Kota dan Provinsi, 7 Tersangka Ditangkap
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong Antar Kota dan Provinsi, 7 Tersangka Ditangkap

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun..(bam)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berisi 259 kg ganja, Dikirim ke Bandung dan jakarta, polres jakbar, Sergap Truk tronton
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tol jagorawi e1631865971854 Jasa Marga: 3 Juta Mobil Lintasi Tol Karena Pelonggaran PPKM
Next Article IMG 20211006 WA0027 696x349 1 Lampung Rajai Eksibisi Kurash PON XX Papua, Sekjen Kurash: Alhamdulillah, laga eksibisi ini Lancar tanpa Kendala

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?